Gambar KPU Banyuasin Selayang Pandang Statis - 14 Mei 2020

Dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat, dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang profesional serta memiliki integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum.

 

Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dalam melaksanakan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka dibentuk pula KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan bersifat tetap. Dalam menyelenggarakan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat. Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

 

KPU Kabupaten Banyuasin yang berada diwilayah Provinsi Sumatera Selatan merupakan KPU yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten Banyuasin. Kabupaten Banyuasin merupakan Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Musi Banyuasin yang berkedudukan di Sekayu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181). Ibu kota kabupaten terletak di Pangkalan Balai, dengan batas wilayah yaitu Sebelah Utara : Kabupaten Muara Jambi Propinsi Jambi dan Selat Malaka Sebelah Selatan : Kec. Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir; Kota Palembang; Kec. Gelumbang, Kec. Talang Ubi Kabupaten Muara Enim. Sebelah Timur : Kecamatan Pampangan dan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir. dan Sebelah Barat : Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Kabupaten Banyuasin selain secara geografis mempunyai letak yang strategis yaitu terletak di jalur lalu lintas antar provinsi juga mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Kabupaten Banyuasin mempunyai wilayah seluas 11.832,99 Km2 dan terbagi menjadi 17 kecamatan. Akan tetapi di akhir tahun 2012 terjadi pemekaran kecamatan menjadi 19 kecamatan. Ada dua kecamatan yang mengalami pemekaran wilayah, yakni kecamatan Banyuasin I pecah menjadi Kecamatan Banyuasin I dan Kecamatan Air Kumbang, serta kecamatan Muara Telang pecah menjadi Kecamatan Muara Telang dan Kecamatan Sumber Marga Telang. Kecamatan terluas yaitu Kecamatan Banyuasin II dengan wilayah seluas 3.632,40 Km2 atau sekitar 30,70% dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin. Kecamatan dengan luas terkecil adalah Kecamatan Sumber Marga Telang dengan wilayah seluas 174,89 Km2 atau sekitar 1,48 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin.

Di Kabupaten Banyuasin inilah, KPU Kabupaten Banyuasin menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu, yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kearifan lokal Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.